DKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana di Ibukota. Ada beberapa potensi bencana yang dihadapi, seperti banjir, angin puting beliung, genangan, serta penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Dengan adanya Ingub ini semua jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berkontribusi
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai kesiapsiagaan bencana.
"Dengan adanya Ingub ini semua jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berkontribusi," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/11).
DKI Antisipasi Banjir Saat Pemungutan SuaraIngub ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri nomor 362/3490/SJ tentang Antisipasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor, serta meningkatnya intensitas La Nina di Indonesia dan meningkatnya curah hujan di Pulau Sumatera dan Jawa Barat.
SKPD yang diminta unutuk terlibat seperti wali kota, bupati, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Tata Air, Dinas Sosial, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Kebersihan, Satpol PP, RSUD, camat, serta lurah.
"Masing-masing SKPD ini bertugas sesuai dengan pokok dan kewenangan masing-masing. Akan dibentuk posk
o juga sebagai pusat komando," ujarnya.Soni sapaan akrabnya menambahkan, langkah ini diambil juga untuk mengantisipasi puncak curah hujan, yang diperkirakan akan terjadi pada Januari-Februari mendatang.
"Instruksi ini berlaku hingga April 2017 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan," tandasnya.